HATI-HATI
PENISBATAN NAMA Banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan
namanya dengan nama suaminya, misalkan: Maryani menikah dgn Amiruddin, kemudian
ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana hukum
Islam mengenai perihal penamaan ini? Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah
hal yang penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan
“NAMA AYAHnya” di belakang nama dirinya dan mengHARAMkan menambahkan nama
lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya, meskipun nama tersebut adalah
nama suaminya.
Karena dlm Islam.
Nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki
tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah
kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dgn
budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya
Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya
Michelle LaVaughn Robinson, DLL.
Hadist mengenai
perihal penamaan ini sangat SHAHIH. Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam
bersabda:
ﻣَﻦِ ﺍﺩَّﻋَﻰ ﺇِﻟَﻰ
ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﺃَﻭْ ﺍﻧْﺘَﻤَﻰ ﺇِﻟَﻰ ﻏَﻴْﺮِ ﻣَﻮَﺍﻟِﻴﻪِ، ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ ﻟَﻌْﻨَﺔُ
ﺍﻟﻠﻪِ
ﻭَﺍﻟﻤَﻼَﺋِﻜَﺔِ ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺃَﺟْﻤَﻌِﻴﻦَ، ﻻَ ﻳَﻘْﺒَﻞُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻨْﻪُ ﻳَﻮْﻡَ
ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ
ﺻَﺮْﻓًﺎ
ﻭَﻻَ ﻋَﺪْﻻً
“Barang siapa yg
mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kpd yg
bukan walinya, maka baginya laknat ALLAH, malaikat, dan segenap manusia. Pada
hari Kiamat nanti, ALLAH tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun
yang sunnah”
(HR. Muslim dlm
al-Hajj (3327) dan Tirmidzi) -----
Semoga bermanfaat
dan Dapat Diambil Hikmah-Nya ...amien
0 komentar:
Posting Komentar